Covid-19 dan Potongan Pajak Industri: Lapangan Kerja Baru dan Keselamatan Masyarakat Indonesia


Ilustrasi. (Foto: Pikiran Rakyat)


Medan - Covid-19 adalah virus mematikan untuk manusia. Meski Anda bosan mendengarkan ungkapan itu, izinkan saya mengulangi: Covid-19 adalah virus mematikan.

WHO pun masih menegaskan bahwa virus Covid-19 adalah virus pembunuh. Itu pernyataan WHO di awal Juni. Semua orang berjuang hidup atau mati setiap hari sampai saat ini, Jumat (26/6/2020).

Kasus Covid-19 di Indonesia terus menanjak naik. Sudah menembus 50.000 kasus.

Semua lini diobrak-abrik. Perekonomian tumbang dan Indonesia di ambang ancaman resesi.

Sesedih itu kah wajah dunia? Barangkali.

Sesuram ini kah Indonesia? Barangkali.

Pesimis atau optimis. Ada banyak dugaan yang melatarbelakangi.

Kesehatan tetap menjadi prioritas. Nyawa manusia tetap menjadi keutamaan.

Ada simpul yang harus diluruskan. Jangan pula perdebatkan mana yang lebih dahulu diprioritaskan: kesehatan atau perekonomian? 

Keselamatan sudah terbenam di bawah alam sadar manusia. Tanpa Covid-19, semua manusia pasti menyadari keselamatan diri.

Kesehatan dan perekonomian adalah satu kesatuan yang saling berkaitan.

Dan perekonomian juga harus menjadi pokok utama yang harus diperbincangkan. Selamatkan industri. Itu kata kuncinya.

Jangan abaikan industri manufaktur. Meski pertanian masih mendominasi ekonomi masyarakat, terutama di pedesaan, industri manufaktur adalah penyokong yang membesarkan lipatan dan perputaran ekonomi Indonesia.

Sektor industri tetap menjadi kontributor terbesar untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 19,98%.

Industri manufaktur harus diselamatkan. Operasional berhenti akibat permintaan terus menurun sejak Pandemi Covid-19.

Demi mencegah penyebaran virus lebih luas, pabrik harus merumahkan karyawan. Virus mudah menyebar antar manusia terutama di tempat kerumunan 

Alhasil, produksi terhambat. Cash flow berantakan. Sebuah pukulan telak untuk pengusaha.

Pemerintah tidak bisa menutup mata. Perlahan, aktivitas industri mendapat kelonggaran: boleh beroperasi asal patuh protokol kesehatan.

Industri harus mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Kemenperin sudah mengeluarkan 17,5 ribu izin tersebut untuk perusahaan industri dalam negeri dan asing. Juga Industri Kecil Menengah.

Itu satu hal.

Selanjutnya, sebagaimana sering terdengar adalah kebijakan fiskal. Stimulus 

Syukurlah. Itu sudah dikomitmenkan juga oleh pemerintah.

"Kami memberikan stimulus untuk industri yang terkena dampak pandemi dalam bentuk relaksasi pajak impor, pajak penghasilan, restitusi pajak pertambahan nilai, serta tunjangan pajak penghasilan untuk masing-masing perusahaan," kata Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian dalam keterangan pers, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, ada pula fasilitas pajak potongan super hingga 300% untuk perusahaan yang mengembangkan kegiatan litbang.

Insentif lainnya adalah potongan pajak hingga 200% bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi.

Kedua insentif ini memang sudah dikampanyekan lama: superdeductible tax. Tetapi poinnya adalah keberpihakan untuk menyelamatkan industri.

Ingatlah bahwa semua produk APD yang beredar saat ini tercipta berkat industri manufaktur!

Masyarakat bisa mendapat lapangan kerja. Inilah industri, segala yang besar melewati proses dan sejarah. 

Komentar